Berita Solo

Pembebasan Lahan Simpang Joglo Solo : Luas 31 Ribu Meter Persegi, Alokasi Anggaran Tembus Rp 400 M 

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rel Layang Simpang Tujuh Palang Joglo, dibangun dengan anggaran pemerintah pusat untuk menyelesaikan kemacetan di Solo Utara.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kementerian PUPR menggelontorkan Rp 400 miliar untuk pembebasan lahan di kawasan Simpang Joglo.

Saat ini proses pembebasan masih berlangsung.

"Alokasi dananya kurang lebih 400 miliar. Untuk pengadaan lahan," terang Asisten Lahan Satker PJN 3 Jawa Tengah, Agus Mulyanto, Rabu (27/9/2023).

Total terdapat 161 bidang yang harus dibebaskan untuk pelebaran jalan kawasan Simpang Joglo.

Bidang lahan tersebut total sekitar 31 ribu meter persegi.

Baca juga: Pemkot Solo Belum Berikan Solusi untuk Warga Terdampak Pembangunan Solo Cultural Center

Lahan tersebut terdapat di 4 kelurahan di antaranya Nusukan, Kadipiro, Banjarsari, dan Joglo.

"Masih ada beberapa bidang yang belum terbayar," ucap dia.

"Sebelum akhir bulan Oktober atau pertengahan nanti kami selesaikan," tambahnya.

Saat ini sebagian besar lahan sudah dibebaskan.

Sedangkan selebihnya masih dalam proses.

"Kurang lebih ada 88 persen (yang sudah dibebaskan). Yang 12 persen ada 33 bidang yang belum sepakat," jelas dia.

"Atau sudah sepakat sebagian tapi belum validasi dari BPN," imbuhnya.

Baca juga: Asal Usul Sekaten & Grebeg Maulud, Tradisi Tahunan Keraton Solo : Warisan Sejak Era Kerajaan Demak

Bidang lahan yang belum dibebaskan karena pemilik masih memerlukan beberapa pertimbangan.

Beberapa di antaranya pertimbangan dengan keluarga.

"Kalau informasinya sementara memerlukan pertimbangan dengan keluarga. Kelurahan Nusukan," kata dia.

"Utara maupun selatan belum sepakat karena memerlukan pertimbangan keluarga," imbuhnya.

Dari 12 persen lahan yang belum dibebaskan merupakan lahan yang berada di Kelurahan Nusukan.

"Hanya Kelurahan Nusukan (yang belum)," terangnya.

Baca juga: Pembangunan Rumah Dinas Denbekang Solo, Pemkot Solo Ajukan Dana Rp 30 M di APBD 2024

Ia pun berharap pembebasan lahan bisa segera selesai.

"Diharapkan sebelum akhir bulan Oktober selesai," jelasnya.

Jika sampai tenggat waktu belum bisa dilakukan pembebasan, maka ia terpaksa melakukan konsinyasi dengan menitipkan uang ganti rugi di pengadilan.

"Kita nanti ada timeline secara aturan di Permen ATR Nomor 19 selama 14 hari semenjak kesepakatan ganti kerugian," terang dia.

"Nanti kalau belum bisa sepakat dititipkan ke pengadilan," imbuhnya.

(*)

Berita Terkini