Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Proses hukum kasus tabrak lari di Yos Sudarso Solo dengan pelaku Budi (31) tetap berlanjut.
Kepastian tersebut diungkapkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan.
Itu terjadi karena upaya restorative justice tidak bisa dilakukan.
Upaya tersebut bisa dilakukan apabila pelaku menyerahkan diri sejak awal.
Pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Solo pada 13 September 2023.
Baca juga: PENGAKUAN Pelaku Tabrak Lari Yos Sudarso Solo : Terburu-buru Mau ke Pasar Gede
Upaya restorative justice bisa dijalankan dalam kurun maksimal 7 hari setelah laporan diterima.
Adapun laporan tabrak lari di Yos Sudarso Solo telah diterima kepolisian pada 3 September 2023.
"Kita hanya punya waktu 7 hari setelah sidik untuk proses restorative justice," ujar dia.
Selain itu, pengajuan restorative justice baru dilakukan pada akhir September 2023.
"Laporan perkara sudah masuk tanggal 3 September, sementara pengajuan restorative justice sekitar akhir September," ungkap Agung.
Baca juga: Serahkan Diri Seminggu Setelah Kematian Korban, Pelaku Tabrak Lari Jalan Yos Sudarso: Masih Syok
Namun di sisi lain, diketahui kedua belah pihak baik dari pelaku maupun keluarga korban diketahui telah bertemu beberapa waktu lalu.
Bahkan anak korban Sumarno, Argo (29) diketahui telah bertemu dengan Budi atau pelaku di Mapolresta Solo beberapa waktu lalu.
Senada dengan itu Arif, kerabat pelaku juga menerangkan bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan.
Bahkan pada tanggal 19 September lalu kedua belah pihak baik dari keluarga korban yang diwakilkan oleh Argo dan kuasa hukumnya menemui pelaku yang telah berada di Mapolresta Solo.
(*)