Berita Sragen

Penarikan Uang Iuran PSN ke Pedagang di Sragen Penipuan, Dinkes Tegaskan Tak Ada Program Itu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuitansi tanda bukti pembayaran program PSN yang diterima pedagang di Sragen, dari orang yang mengaku pegawai Dinas Kesehatan, Kamis (5/10/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Udayanti Proborini membantah ada pegawainya yang meminta iuran program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) kepada sejumlah pedagang.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang di Kabupaten Sragen resah karena ada dua Ibu-ibu berpenampilan rapi meminta iuran program PSN sebanyak Rp 150.000.

Bahkan, ada salah satu pedagang yang diminta iuran hingga Rp 300.000.

Uang iuran itu diberikan, lantaran pada saat kejadian, kios-kios dan kafe mereka hanya dijaga karyawan.

Selain itu, oknum tersebut mengaku juga memiliki tanda pengenal dari Dinas Kesehatan.

Kabar tersebut pun sudah didengar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen.

Dan menurutnya, para oknum tersebut bukan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen.

"Sudah dapat laporan terkait hal tersebut, sudah kami informasikan ke seluruh puskesmas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar berhati-hati dengan model penipuan seperti ini," ujar Udayanti saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (5/10/2023).

"Jadi kalau mengatasnamakan petugas DKK itu tidak benar," tambahnya.

Baca juga: Pedagang di Sragen Resah, Orang Mengaku Petugas Dinas Kesehatan Minta Uang Iuran PSN Rp150 Ribu

Udayanti juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan untuk program PSN dari DKK Sragen.

Ia menambahkan DKK Sragen juga tidak memiliki stempel program PSN tersebut.

Stempel resmi yang dikeluarkan oleh DKK Sragen hanya stempel dinas ataupun stempel puskesmas.

"Program PSN tidak ada biaya, dan yang jelas tidak ada (penarikan) biaya terkait PSN," tegasnya.

"Kalau dari Dinkes stempelnya kan Dinkes atau Puskesmas, bukan PSN, itu nggak ada stempel PSN," pungkasnya.

Halaman
12

Berita Terkini