Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Padi siap panen di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen dipanen orang tanpa izin.
Padi tersebut ditanam di petak sawah milik Iswandi (36).
Kejadian itu baru diketahui pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Sambungmacan, Iptu Widarto mengatakan pencurian padi pertama kali diketahui oleh seorang warga yang tengah melintas di jalan persawahan.
Baca juga: Penggelapan Uang Penjualan 4 Ton Lebih Beras & Pupuk Non Subsidi di Sragen, Korban Rugi Rp 80 Juta
Saat berjalan, warga tersebut melihat ada beberapa bagian sawah telah dipotong atau dipanen.
"Ada seorang warga yang melihat sawah milik korban ada beberapa bagian telah dipotong, atau dipanen," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (6/10/2023).
"Warga tersebut kemudian kembali ke rumahnya dan memberi tahukan hal tersebut ke pemilik sawah," sambungnya.
Lanjut Iptu Widarto, padi yang dicuri sebanyak 2 karung atau seberat 1 kwintal.
Baca juga: PR Anak Muda Pinggiran Sragen Cari Kerja : Bukan Takut Kalah Saing, Tapi Tidak Pede Kirim Lamaran
"Untuk padi yang sudah dibabat atau dipanen sekitar 2 karung atau 1 kuintal dengan senilai harga sekarang lebih dari Rp 750.000," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, padi yang dipanen berumur 95 hari.
Pemilik sawah pun berencana akan memanen padi tersebut dua hari kemudian.
Mendapat informasi tersebut, kemudian polisi cek langsung ke lokasi kejadian.
(*)