Berita Sukoharjo

Barang Bukti Penipuan 5 Eks Sales Regulator Kompor Gas Sukoharjo : All New Xenia, Disewa Dari Jatim

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukkan mobil All New Xenia yang dipakai 5 eks sales regulator kompor gas di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/10/2023) malam

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ada 9 barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus penipuan dan pencurian di Kabupaten Sukoharjo. 

Barang-barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil All New Daihatsu Xenia putih lengkap dengan STNK, dan satu buah buku catatan warna biru. 

Kemudian, satu buah kemeja batik milik Muhammad Joko Kirawan, satu buah kemeja warna hijau milik Andy Fianto, satu buah kemeja warna biru laut milik Supriyono, satu buah celana pendek warna Abu-abu milik Sudarmono.

Dan yang terakhir, satu unit sepeda motor jenis vario warna  hitam.

Baca juga: Modus Penipuan 5 Eks Sales Regulator Kompor Gas Sukoharjo: Pura-pura Jadi Petugas Dinsos, Gasak Emas

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, semua barang bukti yang telah diamankan merupakan barang yang digunakan oleh pelaku dalam melangsungkan aksinya.

"Salah satu contohnya buku catatan warna biru, buku ini digunakan pelaku untuk mengalihkan pandangan agar pelaku yang lain bisa masuk ke rumah korban," ucap Sigit, selasa (10/10/2023). 

Selain itu ia menjelaskan, ada satu unit mobil All New Xenia yang digunakan korban untuk melancarkan aksinya. 

"Mobil ini disewa pelaku, penyewaan mobil sendiri berada di Jombang Jawa Timur," terangnya.

Baca juga: Identitas 5 Eks Sales Regulator Kompor Gas, Pelaku Penipuan Sukoharjo : Dalangnya, Warga Grogol

Ke lima pelaku ini saat beraksi mengenakan pakaian rapi seperti kemeja namun memang tidak ada identitas sebagai dinas. 

"Ada kemeja batik, agar lebih meyakinkan korban pelaku seorang petugas Dinas Sosial," papar Sigit. 

Korban yang pertama yakni di Kecamatan Weru, Pelaku berhasil menggasak 2 buah emas batang (logam mulia) dengan total berat 100 gram dan uang tunai  sebesar Rp. 10 Juta. 

"Aksi yang kedua kalinya pada bulan Mei 2023, pelaku berhasil mengambil 2 Buah Cincin Seberat 9 gram dan Uang  tunai sebesar lebih Rp 900 Ribu," pungkasnya.

(*)


 

Berita Terkini