Deklarasi Dukungan Prabowo Gibran

Gerindra Boyolali Optimistis : MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Gibran Cawapres Prabowo

Penulis: Tri Widodo
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto (kanan) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kiri) menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional di UNS Solo, Kamis (10/8/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sosok Gibran Rakabuming Raka diusulkan buat jadi wakilnya Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Secara aturan saat ini memang, usia putra sulung presiden Joko Widodo itu belum cukup.

Dimana, calon presiden dan calon wakil presiden minimal paling sedikit sudah berusia 40 tahun.

Meski begitu, Ketua DPC Partai Gerindra Boyolali, Sukardiyono mengaku tenang.

DPC Gerindra Boyolali tetap mendorong Walikota Solo itu didapuk jadi wakil Prabowo.

Baca juga: Hadiri Acara Kementerian Pertahanan, Pengamat Nilai Sinyal Jokowi Dukung Prabowo Makin Menguat

Hanya saja, dia enggan berkomentar soal batas usia yang kini masih dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak berkomentar kalau soal itu (usia)," kata Sukardiyono, kepada TribunSolo.com, Rabu (11/10/2023).

MK masih melakukan uji materi  Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Hasil keputusan MK pada tanggal 16 Oktober nanti.

Baca juga: Usulkan Jadi Cawapres Prabowo, DPC Gerindra Kota Solo Jalin Komunikasi Intens dengan Gibran

Apakah akan mengabulkan atau menolak uji materi itu.

Jika dikabulkan, maka Gibran dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Sebaliknya, jika ditolak, pupus sudah harapan DPC Partai Gerindra Boyolali yang menginginkan Gibran mendampingi Prabowo.

Namun, pihaknya tetap optimis MK bakal mengabulkan gugatan uji materi mengenai batas usia Capres dan Cawapres ini.

"Kita yakin bahwa nanti Pak Prabowo bisa berpasangan dengan Gibran, dan MK mengabulkan. Jika kita tidak mengandai-andai kalau nanti semisal tidak dikabulkan (uji materi batas usia Capres-Cawapres)," pungkasnya

(*)

Berita Terkini