Namun demikian, cuti itu pasti diambil untuk mendaftarkan diri ke KPU bersama Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga: SKCK Atas Nama Gibran Rakabuming Sudah Diterbitkan, Ditandatangani Kabaintelkam Pagi Ini
Diketahui, tenggat pendaftaran capres-cawapres adalah pada Rabu (25/10/2023).
"Nanti saya kabari lagi (kapan mulai cuti). Kita masih ada dua kali sidang paripurna. Nanti lihat saja (kapan pendaftaran ke KPU)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pasca diumumkan bakal menjadi cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka masih terpantau belum mengajukan cuti dari tugasnya.
Diketahui, Gibran saat ini masih menjabat sebagai wali kota Solo.
Gibran sendiri menegaskan akan mengikuti aturan yang ada terkait mekanisme cuti yang harus diambil karena mencalonkan diri sebagai cawapres.
"Ya saya akan mengikuti mekanisme yang ada," jelasnya, Senin (23/10/2023).
Sekedar informasi, Koalisi Indonesia Maju (KIM) dikabarkan bakal mendeklarasikan pasangan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (23/10/2023) malam.
Tapi Gibran sendiri terpantau tengah berada di Solo pada hari ini.
Gibran pun enggan berkomentar banyak soal deklarasi tersebut.
Baca juga: Beredar Isu PDIP Berencana Tarik Kader Menteri dari Kabinet Jokowi, Puan Maharani Bantah: Itu Isu
Dia hanya meminta awak media menunggu.
"Tunggunen aja (Tungguin saja)," kata Gibran seraya meninggalkan Balai Kota Solo, Senin (23/10/2023).
Sedangkan mengenai mekanisme cuti mencalonkan diri sebagai cawapres sementara masih menjabat wali kota, ia akan mengikuti aturan yang ada.
Putra sulung Presiden Jokowi itu meminta semua pihak santai saja menunggu perkembangan selanjutnya terkait deklarasi yang akan dilakukan Koalisi Indonesia Maju.
"Kok do ora santai (Kok tidak pada santai). Jadi orang itu santai aja," terangnya.