"Alasannya, kan itu alang-alang tidak banyak. Saya kira tidak merambat, ternyata merambat," kata AR.
Ia juga mengatakan melakukan pembakaran menggunakan korek dengan alasan tidak sengaja.
"Niatnya mau lepaskan tali kail pancing yang nyangkut," jelasnya.
Dia dikenakan tuduhan dengan sengaja membakar hutan, subsider setiap orang yang karena kelalaiannya membakar hutan.
Sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4, pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti undang-undang RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukumannya, karena ini kesengajaan hasil penyelidikan dan penyidikan adalah ancamannya 5 tahun (penjara) dan denda Rp 3,5 miliar," ujar Umar.
(*)