Isu Gibran Cawapres

FX Rudy Akui Belum Terima Surat Pengunduran Diri dari Gibran sebagai Kader PDIP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo ditemui di kediamannya, Rabu (25/10/2023)

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka ternyata belum juga menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kader PDIP.

Hal ini diungkap oleh Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Sejauh ini FX Rudy belum menerima surat pengunduran diri dari putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

Ia juga belum menerima pengembalian Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Ndak ada (surat pengunduran diri). Keputusannya belum final di KPU. Kecuali kalau sudah di KPU mungkin Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota ke DPC nanti saya terima saya laporkan ke DPP," kata FX Rudy, Rabu (25/10/2023).

Menurutnya, keanggotaan Wali Kota Solo itu di PDIP secara otomatis gugur saat ia ditetapkan sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti telah diketahui, Gibran bakal mendaftar sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Rabu (25/10/2023).

Mereka diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berseberangan dengan koalisi PDI Perjuangan.

Gibran diusulkan untuk menjadi cawapres oleh Partai Golkar.

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto Jadi KSAD, Pernah Jadi Dandim Surakarta Era Wali Kota Jokowi

Baca juga: Penampilan Selvi Ananda Dampingi Gibran Jelang Daftar ke KPU, Tampil Anggun Pakai Dress Motif Bunga

"Jelas (gugur). Kemarin yang mencalonkan dari partai lain juga," jelas FX Rudy.

Keanggotaannya di PDI Perjuangan gugur saat ditetapkan sebagai cawapres oleh KPU.

Proses pendaftaran hari ini dilanjutkan dengan proses verifikasi sebelum ditetapkan.

"Baru daftar belum ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon Mas Gibran pasti punya langkah-langkah sendiri," terangnya.

FX Rudy menjelaskan Gibran memiliki hak seperti yang sama sebagai warga negara untuk dicalonkan dan mencalonkan.

Halaman
12

Berita Terkini