Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menjelaskan keanggotaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di PDIP secara otomatis gugur saat ia ditetapkan sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti telah diketahui, Gibran bakal mendaftar sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Rabu (25/10/2023).
Mereka diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berseberangan dengan koalisi PDI Perjuangan.
Gibran diusulkan untuk menjadi cawapres oleh Partai Golkar.
"Jelas (gugur). Kemarin yang mencalonkan dari partai lain juga," jelas FX Rudy.
Keanggotaannya di PDI Perjuangan gugur saat ditetapkan sebagai cawapres oleh KPU.
Proses pendaftaran hari ini dilanjutkan dengan proses verifikasi sebelum ditetapkan.
"Baru daftar belum ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon Mas Gibran pasti punya langkah-langkah sendiri," terangnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto Jadi KSAD, Pernah Jadi Dandim Surakarta Era Wali Kota Jokowi
Baca juga: Penampilan Selvi Ananda Dampingi Gibran Jelang Daftar ke KPU, Tampil Anggun Pakai Dress Motif Bunga
Sejauh ini ia belum menerima surat pengunduran diri dari putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Ia juga belum menerima pengembalian Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Ndak ada (surat pengunduran diri). Keputusannya belum final di KPU. Kecuali kalau sudah di KPU mungkin Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota ke DPC nanti saya terima saya laporkan ke DPP," terangnya.
FX Rudy menjelaskan Gibran memiliki hak seperti yang sama sebagai warga negara untuk dicalonkan dan mencalonkan.
Keputusannya untuk dicalonkan menjadi tanggung jawabnya sendiri.
"Ya kalau saya menanggapinya semua warga negara punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan punya hak untuk memilih dan dipilih. Sehingga kalau Mas Gibran dicalonkan oleh partai lain ya itu hak Mas Gibran keputusan di tangan Mas Gibran sendiri," jelasnya.
Meskipun begitu, jika ia dicalonkan melalui partai lain mestinya ia akan melepaskan keanggotaan dari partai yang mengusungnya di Pilkada Kota Solo 2020 lalu.
"Namun demikian tentunya kalau sudah memutuskan bergabung menjadi anggota partai lain otomatis Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota PDI Perjuangan ke DPC. Karena kemarin memohon ke DPC 9 September 2019," ungkapnya.
(*)