Viral

Tak Kapok, Masriah Kembali Jadi Tersangka Gegara Buang Sampah sambil Joget, Hukuman Bisa Lebih Berat

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase penampakan Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang berulangkali menyiram rumah tetangga dengan air kencing dan tinja. Ia kini berulah lagi, membuang sampah sembari berjoget.

Masriah pun mulai mengganggu tetangganya tersebut dengan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi itu sudah terjadi sejak 2017. Masriah tak jera meski saat itu telah dilakukan mediasi.

Wiwik kemudian melaporkan Masriah ke polisi pada Mei 2023.

Karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu.

(*)

Berita Terkini