Masriah pun mulai mengganggu tetangganya tersebut dengan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi itu sudah terjadi sejak 2017. Masriah tak jera meski saat itu telah dilakukan mediasi.
Wiwik kemudian melaporkan Masriah ke polisi pada Mei 2023.
Karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu.
(*)