Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan putusan terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman dkk akan diumumkan, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.
Jimly menyatakan, pembacaan putusan tersebut nantinya diselenggarakan di gedung utama Mahkamah Konstitusi.
Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait hal tersebut.
Gibran mengatakan sampai saat ini pihaknya akan menunggu hasil sidang tersebut.
"Ya ditunggu saja nggih (saja)," ujar Gibran usai mengikuti kirab tropi Piala Dunai U-17 di Pura Mangkunegaran Solo, Minggu (4/11/2023).
Baca juga: Bertemu Gibran di Haul Habib Ali di Solo, Muhaimin Iskandar : Salaman, Saling Berkabar Baik
Baca juga: Puan Sebut Belum Ada Pengembalian KTA oleh Gibran, Langkah Partai Kedepan Telah Dipertimbangkan
Disinggung terkait kemungkinan keputusan sidang MKMK akan mempengaruhi syarat capres dan cawapres Pilpres 2024, Gibran menjawab dengan jawaban yang sama.
Ia masih akan menunggu hasil putusan sidang MKMK pekan depan.
"Ya ditunggu saja keputusannya (MKMK) nggih (saja), terima kasih," pungkasnya.
Sudah bukan rahasia lagi, sosok Gibran makin santer jadi sorotan usai MK memutuskan mengabulkan gugatan terkait syarat aturan batas usia Capres-Cawapres beberapa waktu lalu.
Putusan MK itu membuat Gibran bisa melenggang menjadi cawapres Prabowo Subianto.
(*)