Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Berkas kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes terhadap santriwatinya di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, sudah dikirim ke jaksa P19.
Dalam berkas tersebut beberapa poin petunjuk sedang dalam pemenuhan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan berkas yang diserahkan telah berdasarkan petunjuk.
Salah satunya bahwa tersangka bakal diperiksa tes kejiwaannya.
Baca juga: Dilema Pedagang Karanganyar saat Harga Cabai Kian Pedas: Barang Sudah Langka, Tak Berani Stok Banyak
"Ini lagi ditanyakan ke penyidiknya, berkas sudah dikirim ke jaksa P19, petunjuknya rekontruksi konfrontir dan tes kejiwaan untuk tersangka, " kata Bayu, Rabu (8/11/2023)
Bayu mengatakan progres tersebut untuk saat ini masih dalam pemenuhan.
Setelah itu sudah selesai, maka berkas akan segera di P21.
"Sementara sedang dalam pemenuhan," pungkasnya.
Progres Berkas Kasus
Berkas kasus pencabulan santriwati di Karanganyar masih proses dilengkapi.
Berkas kasus tersebut saat ini masih di tangan penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan status berkas kasus pencabulan santriwati di Karanganyar masih dinyatakan P19 atau belum lengkap.
"Sementara masih P19," kata Satake, Selasa (24/10/2023).
"Masih ada berkas yang harus penyidik lengkapi," tambahnya.
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Santriwati di Karanganyar : Kejari Belum Terima Limpahan Berkas Polda Jateng
Baca juga: Kondisi Ponpes Lokasi Pencabulan Santriwati di Karanganyar: Sudah Tidak Ada Pembelajaran
Belum lengkapnya berkas kasus pencabulan santriwati di Karanganyar diketahui setelah berkas diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Permeriksaan Kejati Jateng menyatakan berkas kasus tersebut belum lengkap.
Alhasil, berkas dikembalikan ke Polda Jateng.
Polda Jateng pun berusaha untuk melengkapi berkas kasus pencabulan santriwati di Karanganyar.
"Tidak ada batasnya kalau sudah lengkap, akan segera dikirim kembali berkasnya," ungkap Satake.
(*)