TOPIK
Pencabulan Santriwati di Karanganyar
-
Sidang perdana kasus pencabulan santriwati di Karanganyar telah dijalani terdakwa BNR di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (24/1/2024).
-
Sidang perdana kasus pencabulan santriwati di Karanganyar dilangsungkan tertutup di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (24/1/2024).
-
Kasus pencabulan santriwati di Karanganyar telah melalui sidang perdana di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (24/1/2024).
-
Berikut update kasus pencabulan santriwati di Karanganyar oleh pimpinan ponpes beberapa waktu lalu
-
Berkas kasus pencabulan santriwati di Karanganyar masih proses dilengkapi.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar belum menerima limpahan berkas kasus pencabulan santriwati di Karanganyar sampai saat ini.
-
Masih ada sejumlah santriwati yang berada di sebuah pondok pesantren di Desa / Kecamatan Jatipuro Karanganyar.
-
Nasib sebuah pondok pesantren di Desa / Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar menunggu hasil proses hukum kasus dugaan pencabulan santriwati.
-
Berkas kasus pencabulan santriwati di Karanganyar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
-
Pendampingan ini dilakukan segera setelah mereka diketahui menjadi korban dalam proses hukum yang kini ditangani Polda Jateng tersebut.
-
Pimpinan ponpes itu ternyata sudah melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada 6 santriwatinya sejak 4 tahun silam
-
Pelaku membujuk korban dengan menggunakan bahasa yang halus. Dengan demikian, korban merasa tak bisa mengelak dari bujuk rayu itu.
-
BN, tersangka kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Karanganyar, rupanya telah melakukan aksi bejatnya cukup lama.
-
Komisioner KPAI Dian Sasmita memberikan rekomendasi agar pemerintah meningkatkan program pencegahan yang menyasar lingkungan tersebut.
-
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar
-
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan hasil tersebut menyatakan pelaku melakukan hubungan badan ke korban.
-
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan pelaku yang sudah melakukan kejahatan seksual, harus mendapatkan pidana maksimal dan ditambah pemberatan.
-
Jerrold membenarkan pula bahwa kasus dugaan pelecehan seksual itu kini ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
-
Barang bukti milik tersangka, dikatakannya menjadi salah satu pegangan polisi untuk mengusut kasus tersebut.
-
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy meminta keluarga korban tetap menjaga emosinya dan tidak gegabah.
-
Korban pencabulan di Ponpes Karanganyar ternyata masih berusia 15-18 tahun. Pelaku kini sudah ditangkap atas kejadian itu.
-
Kemenag Jateng kini turun tangan untuk mendapingi ponpes di Karanganyar. Seperti diketahui dugaan pencabulan terjadi di ponpes tersebut.
-
Korban pencabulan dari pimpinan ponpes di Jatipuro, Karanganyar ternyata berasal dari Karanganyar dan Wonogiri.
-
Tersangka pencabulan santriwati di Karanganyar ternyata warga NU. Namun, dia bukan pengurus baik di tingkat Desa atau Kabupaten.
-
Kades Jatipuro, Karanganyar sempat makan soto bersama sebelum BN pelaku pencabulan santriwati di Ponpes Karanganyar ditangkap.
-
Pelaku yang diduga melakukan pencabulan di ponpes Karanganyar dikenal sosialnya. Dia kerap mengikuti acara di masyarakat.
-
Pelaku dalam kasus dugaan pencabulan santriwati di Karanganyar konon menjadi salah satu pemimpin sebuah pondok pesantren.
-
Para korban dugaan pencabulan kini mendapat pendampingan dari dinas terkait. Mereka menjaga psikologis korban.
-
Enam Santriwati sudah diperiksa polisi di Karanganyar. Mereka juga sudah melakukan visum terkait dugaan pencabulan yang mereka dapatkan.
-
Kasus pencabulan santriwati di pondok pesantren Karanganyar terbongkar karena curhat korban ke pacarnya. Dia mengaku dicium guru ngaji.