Atas pernyataan itu, petugas Polsek Banguntapan langsung melakukan penggeledahan di kamar rumah pelaku dan ditemukan celana serta kaos kotak-kotak hitam putih yang dipakai saat melakukukan pencurian.
"Sedangkan pakaian dalam wanita berupa celana dalam dan BH yang dicurinya menurut keterangan pelaku, barang tersebut telah dibuang di Jembatan Winong Sungai Gajah Wong," urainya.
Adapun motif pelaku pencurian tersebut, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Dari kejadian itu, pelaku disangkakan KUHP Pasal 363 berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)