UMK Solo 2024

Besaran UMK Wonogiri 2024, Dinas : Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023, Maksimal Ditetapkan 30 November 

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Uang

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pembahasan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Wonogiri tahun 2024 bakal segera dimulai. 

Pembahasan tersebut diawali dengan pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, perwakilan pengusaha, dan perwakilan buruh pada Senin (13/11/2023).

"Belum membahas UMK, ini tadi baru memaparkan rumus-rumus supaya ada kesepahaman," kata Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti. 

Ristanti menjelaskan, penghitungan UMK Wonogiri 2024 mengacu PP Nomor 51 tahun 2023.

Dalam pertemuan antara pemerintah daerah, Apindo dan SPSI disimulasikan bagaimana besaran UMK mengacu aturan itu. 

Baca juga: Dag Dig Dug Besaran UMK Wonogiri, Tahun Ini Rp 1,9 Juta, Tahun 2024 Berapa?

Baca juga: Relawan Mulai Petakan Potensi Bencana di Wonogiri Jelang Peralihan Musim : Banjir dan Tanah Longsor

"Kalau inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah keluar angkanya. Tapi nilai alfanya berapa itu belum," jelas Ristanti.

"Selain itu, kita juga menunggu provinsi terlebih dahulu," imbuhnya. 

Menurut dia, penghitungan UMK Wonogiri akan menunggu pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) Jateng yang maksimal akan diumumkan pada 21 November mendatang. 

Sementara itu, penetapan besaran UMK di setiap kabupaten/kota maksimal ditetapkan pada 30 November 2023.

Sehingga, menurutnya, dewan pengupahan tingkat kabupaten masih memiliki cukup waktu. 

"Ada waktu 9 hari, teman-teman sudah dipaparkan cara menghitung dan rumusnya," kata dia.

"Sehingga sudah punya gambaran. Nanti kita punya waktu itu," imbuhnya.

(*)

Berita Terkini