Selanjutnya, emak tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dan ia memastikan Minarti bukan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen.
"Bukan pegawai Dinas Kesehatan, kita tadi sudah koordinasi dengan Dinkes dia juga bukan dari Dinas Kesehatan," pungkasnya.
Setelah dilakukan mediasi, pihak Pemkab Sragen akhirnya tidak memproses hukum Minarti.
Namun, Minarti diminta untuk meminta maaf kepada toko-toko yang pernah didatangi satu persatu.
Kemudian, Minarti diizinkan untuk pulang ke Semarang.
Terpisah, pegawai toko yang didatangi Minarti, Sini Hani mengatakan emak-emak tersebut datang ke tokonya sudah 4-5 kali.
Dia datang mengaku pegawai dinas kesehatan Kabupaten Sragen.
"Iya ngakunya pegawai dinas kesehatan, kesini sudah 4-5 kali, datang sendiri," kata di. (*)