Kepatuhan Badan Usaha di Karanganyar dalam Program JKN Capai 85,64 Persen

Penulis: Advertorial Tribun Solo
Editor: Reza Dwi Wijayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II Tahun 2023, Rabu (29/11/2023).

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah melakukan kegiatan pemeriksaan kepada 195 badan usaha yang terindikasi belum patuh akan kewajibannya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Karanganyar selama tahun 2023.

Tujuannya untuk memastikan kepesertaan pekerja dalam suatu badan usaha mendapatkan hak jaminan kesehatan yang diberikan pemberi kerja.

Pemeriksaan dan pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, sehingga BPJS Kesehatan jelas melaksanakan wewenang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: BPJS Kesehatan Lauching Universal Health Coverage Kabupaten Karanganyar

"Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan tersebut, sebanyak 167 badan usaha telah patuh melaksanakan kewajiban dalam pendaftaran seluruh pekerjanya, sedangkan sisanya masih diperlukan tindak lanjut yang lain. Tindak lanjut inilah yang memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, dan dinas terkait lainnya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti dalam sambutannya pada kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II Tahun 2023, Rabu (29/11/2023).

Tindak lanjut dari forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tahap I tahun 2023 lalu, yakni telah dilakukan kunjungan bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dengan Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta ke tiga badan usaha belum patuh.

Selain itu, dilakukan pula sosialisasi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pemanggilan ulang badan usaha yang sebelumnya telah dilakukan sosialisasi edukasi, tetapi belum melaksanakan kepatuhannya dalam Program JKN.

Sampai November 2023, terdapat empat badan usaha yang memiliki komitmen baik terkait kepatuhan iuran JKN, diantaranya Sekarnusa Kreasi Indonesia, Tbk., Pahlawan Gunung Jaya, PT., PT. Jaya Asri Garmindo, dan Bakti Insan Kamil, PT.

Di periode yang sama, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk tiga badan usaha yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran JKN.

Dari upaya SKK tersebut, satu badan usaha telah melakukan pembayaran iuran kurang lebih sebesar 3,5 juta rupiah, satu badan usaha dinyatakan tidak beroperasi, dan satu badan usaha masih memerlukan tindak lanjut lainnya.

Sementara itu, upaya pendampingan hukum telah dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Karanganyar, menghadirkan sebanyak 33 badan usaha.
Pendampingan tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan memotivasi badan usaha, sehingga pemberi kerja tidak lepas akan kewajibannya dalam mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya, serta pembayaran iuran JKN.

"Untuk upaya pemeriksaan dalam hal kepesertaan pekerja, didapatkan penambahan kepesertaan dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 695 jiwa. Harapannya, tak hanya menambah capaian kepesertaan, pekerja juga mendapatkan haknya sesuai dengan segmen kepesertaan JKN," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, M. Zuhri, menyampaikan berdasarkan data masterfile BPJS Kesehatan, per November, Kabupaten Karanganyar meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) sebesar 95,71 persen dari total penduduk.

Baca juga: BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan Peserta JKN, Ada 6 Indikator Jadi Komitmen Mutu Layanan FKTP

Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Karanganyar, karena telah melaksanakan ketentuan perundangan, dengan berkomitmen memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduknya.

"Dibandingkan bulan lalu, terdapat kenaikan kepesertaan JKN sebesar 44.647 jiwa. Dari seluruh segmen kepesertaan, peningkatan paling signifikan berada pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda, yakni mengalami kenaikan sebesar 43.985 jiwa, sedangkan di segmen PPU mengalami kenaikan sebesar 295 jiwa. Ke depannya, predikat UHC dapat dipertahankan sampai seluruh penduduk memiliki jaminan kesehatan. Tak hanya itu, kinerja tim forum kepatuhan dan pengawasan pemeriksaan di Kabupaten Karanganyar dapat lebih dioptimalkan. Masih adanya kendala di lapangan untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja akan kewajibannya, juga masih kami temukan, sehingga upaya yang saat ini dilakukan lebih diintensifkan kembali," pungkasnya. (*/adv)

Berita Terkini