TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia.
Lukas Enembe yang berstatus terdakwa kasus korupsi itu meninggal dunia pukul 10.45 WIB hari ini (26/12/2023) di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena sakit.
Kabar meninggalnya Lukas Enembe ini dibenarkan oleh Kepala RSPD Letjend TNI dr. Albertus Budi Sulistya.
Baca juga: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Nyatakan Banding Atas Vonis 8 Tahun Lukas Enembe
"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews.
Namun, Budi tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyebab meninggalnya Lukas Enembe.
Hanya saja diketahui, Lukas Enembe memang sudah mengalami sakit pada bagian jantung dan beberapa kali kondisinya kerap menurun.
Sebelum Lukas Enembe meninggal, dia diketahui vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
(*)