Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Nyatakan Banding Atas Vonis 8 Tahun Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Adapun Lukas divonis 8 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kolase foto persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali di lanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) dan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe - Jaksa menuntut Lukas Enembe 10 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi, dan dibebankan membayar Rp47.833.485.350. 

TRIBUNSOLO.COM- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Adapun Lukas divonis 8 tahun penjara. 

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding. 

Baca juga: Pabrik Sepatu di Jaten Karanganyar Terbakar, Api dari Gudang Kimia

Baca juga: Tak Mau Kalah, Anak-anak PYP Early Years Al Firdaus Juga Galang Dana Bantu Palestina

Adapun Enembe dihukum lantaran diyakini secara sah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi.

"Telah menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto, dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Wawan menyampaikan, tim jaksa berpendapat bahwa ada fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan tingkat pertama.

Fakta hukum itu di antaranya pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti.

"Padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti," ucap dia.

"Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," ujar Wawan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved