Pemilu 2024

Temuan Bawaslu dalam Pertemuan Ganjar & Simpatisan di Sukoharjo : Dugaan Anak-anak Ikut Kampanye

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wujud kaos yang dipakai sejumlah orang yang ikut serta dalam kampanye pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Lapangan Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo, Selasa (26/12/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menemukan potensi pelanggaran dalam pertemuan tatap muka terbatas capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan pendukungnya di Lapangan Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (26/12/2023). 

Salah satunya, adanya dugaan mereka yang belum memiliki hak memilih berpartisipasi dalam kampanye yang dilakukan Ganjar tersebut. 

Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu itu tertuang dalam pasal 1 angka 34, yang berbunyi : 

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin.

"Kegiatan hari ini, tempatnya di Desa cangkol itu kami sudah memberikan imbauan tidak boleh ada keterlibatan anak-anak itu yang pertama," ujar Komisioner Bawaslu Sukoharjo bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Thariq Halilintar Ikut Kampanye Bareng Ganjar, Terlihat di Mojolaban Sukoharjo

Ada pun tidak bolehnya mereka yang belum memiliki hak memilih berpartisipasi dalam kampanye diatur dalam pasal 280 ayat (2) huruf (k), yang berbunyi : 

Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan : ... (k) Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Dari pantauan TribunSolo.com, sejumlah anak diduga ikut dalam aksi konvoi para simpatisan dan relawan pendukung Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Mereka telihat mengenakan kaos putih yang menampilkan sosok Ganjar dan Mahfud. 

Ada juga dari mereka yang diduga ikut serta dalam konvoi terlihat menggeber sepeda motor dalam aksi itu.

Baca juga: KPU RI Minta Masyarakat Rahasiakan Pilihannya saat Nyoblos di TPS Masing-masing

Sepeda motor yang digeber pun memakai knalpot brong. 

Bawaslu Sukoharjo masih akan mengkaji temuan potensi pelanggaran dalam kampanye Ganjar.

Itu juga termasuk penggunaan knalpot brong dalam kampanye.

"Untuk potensi pelanggarannya akan kita kaji dari hasil pengawasan ini," ucap dia.

"(Untuk masalah knalpot brong) nanti kami akan sampaikan ke pihak kepolisian, Karena untuk knalpot brong dan arak-arakan, merupakan ranah dari pihak kepolisian," tambahnya.

(*)

Berita Terkini