Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pasca proses sortir dan lipat surat suara di Kabupaten Karanganyar, KPU setempat mendapati sejumlah fakta.
Salah satunya adalah adanya kelebihan surat suara DPRD Provinsi yany diterima di Kabupaten Karanganyar.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengungkapkan, jumlah surat suara DPRD Provinsi yang diterima sekira 723.760 surat suara.
"Sehingga kami menerima kelebihan surat suara DPRD Provinsi sekira 39 buah," kata Daryono, Jum'at (12/1/2023).
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Lawu di Karanganyar Ditutup Sementara, Ini Alasannya
Meski demikian, hal itu tak membuat surat suara DPRD Provinsi di Kabupaten Karanganyar surplus.
Sebab ada ribuan surat suara DPRD Provinsi Dapil VI di Kabupaten Karanganyar yang ditemukan rusak saat proses sortir dan lipat surat suara, di gedung PGRI Karanganyar.
Hal itu membuat pihaknya masih kekurangan surat suara untuk DPRD Provinsi di pemilu
Surat suara yang ditemukan rusak disebabkan karena masalah pencetakan seperti adanya nota tinta hingga surat suara yang sobek.
"Surat suara yang terlipat sekira 716.236 surat suara, dan yang rusak 7.524 surat suara, sehingga, kami masih membutuhkan surat suara tersebut sebanyak 7.485 surat suara," pungkasnya.
(*)