Nyatanya tidak.
Seperti telah diketahui, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo 2023 senilai Rp 782,497 miliar hanya terealisasi sekitar Rp632,05 miliar.
Selisih antara target dan realisasi PAD 2023 lebih kurang Rp150,4 miliar.
“Kalau fraksi menyampaikan ke saya PAD tidak tercapai beberapa bulan terakhir. Beliau menyampaikan kunjungan wisata lebih banyak di Solo dari pada Jogja tapi kok PAD Solo tidak tercapai. Lha ini ada apa penyebabnya. Apakah ada kegiatan yang besar tidak membayar pajak atau bagaimana. Yang punya hak mengevaluasi fraksi karena bidang pengawasan,” jelasnya.
Menurutnya, DPRD Kota Solo berhak melakukan desakan ini. Sebab, mereka memiliki kewenangan untuk mewakili aspirasi rakyat.
“Lha kalau fraksi menyampaikan mundur, fraksi kepanjangan tangan DPC, DPRD Dewan Perwakilan Rakyat. Kalau Mas Wali merasa dipilih oleh rakyat. Kalau wakil rakyat sudah menyampaikan seperti itu, itulah salah satu sarana untuk mempertimbngkan mundur dan tidaknya. Karena tidak diatur mundur boleh tidak boleh tergantung pribadi masing-masing,” tuturnya. (*)