Mudahnya Perhitungan Baru PPh Pasal 21 Karyawan dengan TER, Gak Ribet !

Penulis: Tribun Network
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Tengah II, Wieka Wintari

Penulis : Wieka Wintari – Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Tengah II

TRIBUNSOLO.COM - Tahun Baru, harapan baru, semoga keberkahan senantiasa menyertai kita semua. Dalam momentum yang penuh harapan ini, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan Negeri Tercinta ini.

Kepatuhan yang luar biasa dalam pembayaran dan pelaporan pajak pada Tahun 2023 lalu telah memberikan dampak positif yang signifikan. Dengan kerjasama yang solid, pencapaian target berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai angka 108,8 persen, sementara berdasarkan target Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2023 dapat terlampaui sebesar 102,8 % . Hal ini sejalan dengan laporan yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 3 Januari 2024 kemarin.

Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan Wajib Pajak, tetapi juga menciptakan dasar yang kuat untuk pembangunan dan kemajuan negara. Kami berharap semangat kepatuhan ini dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, tidak terhenti pada pencapaian yang telah diraih, Direktorat Jenderal Pajak menatap tahun 2024 dengan visi baru dan strategi baru. Harapannya, target yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya dapat kembali tercapai dengan prestasi yang memuaskan.

Pada tahun 2024 ini, Direktorat Jenderal Pajak memiliki tekad untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugasnya. Melalui strategi baru yang terukur, diharapkan dapat memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan sesuai dengan rencana yang telah digariskan.

Komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak tetap menjadi fokus utama. Dengan menjalin kerjasama yang erat antara instansi dan Wajib Pajak, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemenuhan kewajiban perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak meyakini bahwa melalui sinergi, kerjasama, dan implementasi strategi yang tepat, pencapaian target yang ambisius di tahun 2024 bukanlah sekadar harapan, melainkan suatu kenyataan yang dapat diwujudkan. Dalam semangat pelayanan publik yang berkualitas, kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan beradaptasi demi mencapai kesuksesan bersama.

Proses penyusunan hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 telah berlangsung tepat waktu dan relatif lancar, terjadi dalam konteks perekonomian yang semakin membaik. APBN untuk tahun 2024 mengalokasikan target Pendapatan Negara sebesar Rp 2.802,3 Triliun, Belanja Negara sebesar Rp 3.325,1 Triliun, dan defisit sebesar Rp 522,8 Triliun. Sementara itu, Target Penerimaan Pajak pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1.988,9 Triliun, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan target Penjualan Pajak Tahun 2023 yang sebesar Rp 1.818,24 Triliun.

Penetapan target Penerimaan Pajak yang lebih tinggi, yakni pertumbuhan sebesar 9,4 % dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1.869,2 Triliun, mencerminkan optimisme pemerintah dalam menghadapi dinamika perekonomian. Langkah ini juga mencerminkan komitmen untuk memperkuat basis pendapatan negara melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan.

Pemerintah dengan bijak merencanakan dan mengalokasikan sumber daya keuangan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan APBN Tahun 2024 akan memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Adalah imperatif bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaktualisasikan target-target tersebut melalui serangkaian langkah strategis yang dirancang dengan cermat. Upaya tersebut mencakup kebijakan-kebijakan yang bertujuan mempermudah para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan tepat waktu. Salah satu pendekatan yang diadopsi melibatkan penyediaan berbagai program edukasi kepada para Wajib Pajak, penyematkan insentif-insentif yang merangsang ketaatan, dan penegakan regulasi perundang-undangan yang terarah, semuanya ditujukan untuk menghasilkan dampak positif yang substansial bagi para Wajib Pajak.

Penting untuk mencatat bahwa pendekatan ini juga merangkul penerapan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang mulai diberlakukan di awal tahun 2024. Metode ini dipandang sebagai instrumen yang strategis untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan mengimplementasikan TER, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih prediktif dan kondusif, yang pada gilirannya dapat mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Seluruh langkah-langkah tersebut sejalan dengan tekad Direktorat Jenderal Pajak untuk mengembangkan praktek-praktek terbaik dalam penegakan perpajakan, menciptakan keseimbangan yang optimal antara kepatuhan dan kemudahan bagi para Wajib Pajak. Melalui upaya kolektif ini, diharapkan dapat terwujud lingkungan perpajakan yang adil, efisien, dan memajukan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pencapaian target-target Pendapatan Pajak Tahun 2024.

Perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menandai penerapan suatu format baru dalam penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan atau PPh 21. Dalam konteks ini, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Senin, 8 Januari 2024, menyampaikan bahwa, "Mulai dari awal tahun, kami berencana untuk memperkenalkan metode pemungutan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata. Metode ini diharapkan dapat memberikan pendekatan yang lebih sederhana, mudah diimplementasikan, dan menawarkan kepastian yang lebih tinggi bagi para pemotong atau pemungut PPh 21."

Halaman
123

Berita Terkini