5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.
Baca juga: PN Surakarta Benarkan Bila Ada Gugatan soal Wanprestasi dari Almas ke Gibran
Ada pun gugatan kedua juga telah tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Solo.
Itu dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Klasifikasi perkara dalam gugatan itu dengan tulisan 'Wanprestasi'.
Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.
Ada pun nilai sengketa belum dimunculkan dalam keterangan dalam situs tersebut.
(*)