TOPIK
Almas Gugat Gibran di PN Solo
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo memiliki pertimbangan dalam menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru dengan tergugat Gibran
-
Gibran Rakabuming Raka lolos gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri Solo.
-
Sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka harus ditunda.
-
Pihak Gibran Rakabuming Raka telah menerima bukti dari penggugat Almas Tsaqibbiru dalam kasus dugaan wanprestasi.
-
Pihak Almas Tsaqibbirru membawa bukti putusan MK hingga cetakan berita online saat sidang lanjutan kasus wanprestasi dengan tergugat Gibran.
-
Sidang gugatan Wanprestasi yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
-
Sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi yang menyeret Gibran Rakabuming Raka dilakukan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (6/3/2024).
-
Pembatalan tuntutan Rp 10 juta yang dilakukan Almas Tsaqibbirru direspons Gibran Rakabuming Raka.
-
Pihak Gibran Rakabuming Raka merespons pembatalan tuntutan ganti rugi Rp 10 juta dari pihak Almas Tsaqibbirru dalam gugatan kasus wanprestasi.
-
Ucapan terima kasih menjadi hal yang kini digugat pihak Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka setelah membatalkan gugatan Rp 10 juta.
-
Ada alasan yang membuat Almas Tsaqibbirru batal menggugat kerugian materi Rp 10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus wanprestasi.
-
Almas Tsaqibbirru membatalkan gugatan kerugian material Rp 10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan wanprestasi.
-
Pihak Gibran Rakabuming Raka, tergugat dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru, masih akan mempelajari proposal yang diajukan Almas.
-
Sidang lanjutan pekan depan akan masuk tahap mediasi tanggapan tergugat dari Gibran Rakabuming Raka.
-
Gibran tidak menghadiri sidang gugatan di PN Solo. Itu lantaran dirinya ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
-
Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Utomo Kurniawan mengaku ketidakhadiran Gibran Rakabuming Raka tak dianggap serius oleh pihaknya.
-
Hal ini disampaikannya saat hadir di persidangan lanjutan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (12/2/2024).
-
Dalam mediasi tersebut, hanya penggugat yang nampak hadir, yakni Almas Tsaqibbirru didampingi oleh kuasa hukumnya Utomo Kurniawan.
-
Dalam mediasi tersebut, hanya penggugat yang nampak hadir, yakni Almas Tsaqibbirru didampingi oleh kuasa hukumnya Utomo Kurniawan.
-
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo irit bicara setelah menghadiri sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada kliennya di PN Solo
-
Pihak Almas Tsaqibbirru sampai saat ini masih kukuh dengan gugatan awal yang diajukan ke Pengadilan Negeri Solo.
-
Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang perdana gugatan wanprestasi dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024).
-
Selama 30 hari menjadi waktu yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo untuk penyelesaian gugatan Almas ke Gibran.
-
Gugatan Almas ke Gibran telah memasuki tahap sidang perdana dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Solo.
-
Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka perkara wanprestasi digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024).
-
Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka akan dihelat di Pengadilan Negeri Solo sepekan menjelang coblosan Pemilu 2024.
-
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka tidak memberikan jawaban pasti saat ditanya perihal kehadirannya dalam sidang perdana gugatan Almas.
-
Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk mempercepat sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka.
-
Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada cawapres, Gibran Rakabuming Raka dipercepat 8 hari dari jadwal semula.
-
Sebelumnya sidang pertama kasus yang tercatat dengan nomor disebut Bambang bakal dimulai sehari setelah Pemilu. Tepatnya 15 Februari 2024.