Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tiga tersangka kasus penembakan di Colomadu kini telah diamankan polisi.
Mereka masing-masing berinisial DR alias ER, PU alias PP, dan SRD.
Ketiganya kini terancam dijerat hukuman penjara.
Direktur Reskrim Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, ER dan PU akan dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 170 KUHP, dan pasal 35.
Masing-masing memiliki jeratan 7, 12 dan 15 tahun penjara.
Baca juga: Kaki SRD Pelaku Penembakan di Colomadu Didor usai Berusaha Kabur di Kendal
ER sempat menendang korban tewas, Yudha Bagus Setiawan sebanyak satu kali.
Aksi menampar muka korban sebanyak satu kali juga dilakukan olehnya.
Sementara PU dia menendang wajah korban.
"Sementara tersangka SRD, dijerat pasal 338 KUHP dengan dijerat paling lama 15 tahun dan pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi illegal dengan ancaman hukumnya mati atau serendah-rendahnya hukuman penjara 20 tahun penjara," ungkap dia.
Baca juga: Polisi Sebut Masih Ada Peluang Penambahan Tersangka Kasus Penembakan di Colomadu Karanganyar
SRD memilki senjata api jenis pistol.
Itu digunakan olehnya untuk menembak Yudha Bagus Setiawan.
Dua kali tembakan dilepaskan SRD ke arah korban.
Tembakan tersebut membuat Yudha tersungkur.
(*)