Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Klaten atas kasus bocah SMP meninggal saat latihan silat di Klaten.
PN Klaten memvonis bebas ZR.
ZR, untuk diketahui, merupakan guru dari korban AP.
Dia awalnya diduga memukul dada korban saat latihan di depan masjid Baitul Rohman Dukuh Tegalduwur, Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada 29 Mei 2023 lalu
Keputusan memvonis bebas ZR dapat dilihat dalam gugatan nomor perkara 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kln.
Itu pun dapat dilihat dalam situs sistem informasi pelimpahan perkara (SIPP).
Ada pun JPU keberatan dengan vonis bebas terhadap ZR.
Mereka pun mengajukan kasasi.
Baca juga: Terungkap, AP Remaja Klaten yang Meninggal Latihan Silat Bukan karena Jatuh, Tapi Dipukul di Dada
Seperti yang disampaikan Humas PN Klaten, Rudi Ananta.
"JPU-nya mengajukan kasasi," ucap Rudi kepada TribunSolo.com, Rabu (6/2/2024).
Putusan vonis bebas ZR dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 29 Januari 2024 lalu.
"Sudah (disidangkan), diputus minggu lalu," ujar Rudi.
Majelis Hakim PN Klaten menjatuhkan vonis bebas kepada ZR (15).
Baca juga: Buntut Meninggalnya AP : Pelatihan Silat di Wadunggetas Klaten Dihentikan Sementara
Terdakwa, untuk diketahui, saat itu menjadi pelatih latihan silat sosok korban berinisial AP.
AP berasal Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten
ZR diduga
Dia sendiri awalnya didakwa dengan primer pasal 80 ayat 3 Jo 76c, subsider pasal 40 ayat 2 Jo 76c.
Subsider pasal 82 ayat 1 UU 35/2014 tentang perlindungan anak,
Namun, ia duputuskan bebas dalam pengadilan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Sebagaimana surat dakwaan jaksa," jelasnya.
(*)