Bocah SMP Meninggal Saat Latihan Silat

Bocah SMP Meninggal Saat Latihan Silat di Klaten, Pelatih Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Penulis: Zharfan Muhana
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemakaman AP yang meninggal dunia saat latihan silat, Selasa (30/5/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Klaten atas kasus bocah SMP meninggal saat latihan silat di Klaten. 

PN Klaten memvonis bebas ZR.

ZR, untuk diketahui, merupakan guru dari korban AP. 

Dia awalnya diduga  memukul dada korban saat latihan di depan masjid Baitul Rohman Dukuh Tegalduwur, Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada 29 Mei 2023 lalu  

Keputusan memvonis bebas ZR dapat dilihat dalam gugatan nomor perkara 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kln.

Itu pun dapat dilihat dalam situs sistem informasi pelimpahan perkara (SIPP). 

Ada pun JPU keberatan dengan vonis bebas terhadap ZR.

Mereka pun mengajukan kasasi.

Baca juga: Terungkap, AP Remaja Klaten yang Meninggal Latihan Silat Bukan karena Jatuh, Tapi Dipukul di Dada

Seperti yang disampaikan Humas PN Klaten, Rudi Ananta.

"JPU-nya mengajukan kasasi," ucap Rudi kepada TribunSolo.com, Rabu (6/2/2024). 

Putusan vonis bebas ZR dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 29 Januari 2024 lalu. 

"Sudah (disidangkan), diputus minggu lalu," ujar Rudi. 

Majelis Hakim PN Klaten menjatuhkan vonis bebas kepada ZR (15).

Baca juga: Buntut Meninggalnya AP : Pelatihan Silat di Wadunggetas Klaten Dihentikan Sementara

Terdakwa, untuk diketahui, saat itu menjadi pelatih latihan silat sosok korban berinisial AP.

AP berasal Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten

ZR diduga

Dia sendiri awalnya didakwa dengan primer pasal 80 ayat 3 Jo 76c, subsider pasal 40 ayat 2 Jo 76c.

Subsider pasal 82 ayat 1 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, 

Namun, ia duputuskan bebas dalam pengadilan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Sebagaimana surat dakwaan jaksa," jelasnya.

(*)

Berita Terkini