Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - ZR, terdakwa kasus bocah SMP meninggal saat latihan silat di Klaten, telah divonis Pengadilan Negeri Klaten.
Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 29 Januari 2024 lalu.
Seperti yang disampaikan Humas PN Klaten, Rudi Ananta.
"Sudah (disidangkan), diputus minggu lalu," ujar Rudi kepada TribunSolo.com, Rabu (6/2/2024).
Majelis Hakim PN Klaten menjatuhkan vonis bebas kepada ZR (15).
Baca juga: Terungkap, AP Remaja Klaten yang Meninggal Latihan Silat Bukan karena Jatuh, Tapi Dipukul di Dada
Baca juga: Buntut Meninggalnya AP : Pelatihan Silat di Wadunggetas Klaten Dihentikan Sementara
Terdakwa, untuk diketahui, saat itu menjadi pelatih latihan silat sosok korban berinisial AP.
AP berasal Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten
ZR diduga memukul dada korban saat latihan di depan masjid Baitul Rohman Dukuh Tegalduwur, Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada 29 Mei 2023 lalu
Dia sendiri awalnya didakwa dengan primer pasal 80 ayat 3 Jo 76c, subsider pasal 40 ayat 2 Jo 76c.
Subsider pasal 82 ayat 1 UU 35/2014 tentang perlindungan anak,
Namun, ia duputuskan bebas dalam pengadilan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Sebagaimana surat dakwaan jaksa," jelasnya.
(*)