Dalam merealisasikan anggaran, juga diminta untuk benar-benar sesuai dengan spesifikasinya.
Terkait hal ini kepala desa dapat berkoordinasi dan meminta pendampingan dengan instansi terkait.
Bila perlu juga berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan agar penggunaan anggaran tidak bermasalah.
Bantuan keuangan tersebut merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah provinsi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sarana dan prasarana yang dibangun atau diperbaiki harus memberikan dampak positif bagi masyarakat.
(*)