Dia bahkan dipaksa mengakui kesalahan yang dilakukan berupa tindak pidana pencurian dan kekerasan alias perampokan.
"Saya ngelawan karena tangan diikat di dalam mobil, terus saya dipaksa suruh mengakui kesalahan saya, katanya saya yang sopan (jangan ngelawan)."
"Nah, terus yang anehnya itu, KTP saya udah diambil tapi kok masih nyerang saya sambil nodong pistol. Seakan kita buronan," ujarnya.
Setelah penyergapan itu, para oknum polisi lalu pergi begitu saja tanpa pamit dan menyampaikan permintaan maaf.
Kemudian, Subur dan istrinya, Titin, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Cileungsi.
Polisi hanya memberi tanggapan bahwa laporan akan segera diurus.
"Jadi saya ama istri ditinggal dan dibebaskan begitu saja. Gak ada permintaan maaf apa gimana."
"Langsung pergi aja, gak ada bahasa minta maaf, gak ada. Saya ngejar dia sampai ke Metland. Orang-orang itu pada pergi," bebernya.
Baca juga: Viral Rumah Pelaku Pembunuhan Sadis di Penajam Dirobohkan, Keluarga JND Pasrah Harus Pindah
Tanggapan polisi
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya kejadian di dalam video viral penangkapan pasutri tersebut.
Kini, ia sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang disinyalir terlibat dalam penangkapan.
"Betul, itu (kejadian video viral salah tangkap) betul. Cuman sekarang sedang dilakukan pemeriksaan kepada siapa anggota yang berbuat dan siapa berperan apa," ucap Rio saat dihubungi Jumat (9/2/2024) malam pukul 23.25 WIB.
Mantan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Barat ini pun menegaskan sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Ia akan melakukan tindakan tegas bila anggotanya terbukti membuat kesalahan penangkapan yang tidak sesuai standard operating procedure (SOP).
"Nanti apabila sudah terbukti saya akan melakukan tindakan tegas dan ini lagi diperiksa semua anggota yang berkegiatan (pada saat penangkapan)," ungkap Rio.
"(Itu dari anggota unit mana?) anggota reskrim pastinya itu. Tapi ini lagi kami periksa satu per satu, siapa yang melakukan pelanggaran prosedur tersebut," sambungnya.
Adapun aturan mengenai penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(*)