Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 6 orang narapidana yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Sragen tidak punya hak pilih di Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Tunggul Buwono.
Menurut Tunggul, mereka tidak punya hak pilih karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pasalnya, keenam narapidana yang kebanyakan terjerat kasus narkoba itu diketahui memiliki alamat ganda.
"Perlu kami sampaikan, bahwa ada 6 orang yang tidak mempunyai hak pilih, itu disebabkan karena memang dari koordinasi dari Dukcapil Sragen bahwa melalui biometrik ataupun pendataan dari Dukcapil, bahwa 6 warga binaan kami tidak terdaftar di Dukcapil," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (14/2/2024).
Nama-nama keenam narapidana tersebut juga tidak terdaftar di TPS alamat asal mereka masing-masing.
Baca juga: Quick Count Pilpres 2024 hingga Jam 15.15 WIB: Prabowo-Gibran Unggul Lebih dari 50 Persen
Baca juga: Terungkap Alasan Prabowo Pilih Berenang Usai Pencoblosan, Akui Punya Masalah di Kaki Kiri
"Lebih banyak warga binaan yang berasal dari luar Kota Sragen, dan pindahan dari Lapas lain, memang secara prinsip tidak terdaftar di DPT asalnya," tambahnya.
Sementara itu, di Lapas Kelas IIA Sragen terdapat 2 TPS khusus.
Selain keenam narapidana tersebut, Tunggul memastikan seluruh narapidana menggunakan hak pilihnya.
Hanya saja waktu pelaksanaan yang berbeda, terutama bagi narapidana yang termasuk DPTb.
"Ada 217 warga binaan yang masuk ke dalam DPTb, mereka nyoblosnya harus menunggu TPS sekitar kapan datangnya," terangnya.
Meski begitu, pelaksanaan pemungutan suara di dalam Lapas Kelas IIA Sragen berjalan aman dan tertib.
(*)