Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Coblosan di TPS 05 Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen berpotensi diulang.
Sebab, Bawaslu Sragen mendapatkan laporan adannya seseorang yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb bisa menggunakan hak pilihnya di TPS.
Dari laporan tersebut, pemilih itu tidak berdomisili di Kabupaten Sragen.
Ketua Bawaslu Sragen, Budhi Prasetya mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut, Rabu (14/2/2024).
"Ya, kemarin kita mendapatkan laporan dari pengawas TPS, bahwa ada pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, tidak mengurus DPTb, dan tidak berdomisili di tempat tersebut bisa menggunakan hak pilihnya," ucap Budhi, Kamis (15/2/2024).
Budhi mengatakan pemilih tersebut berasal dari domisili Kabupaten Sleman, DIY.
Baca juga: Kenapa Ganjar Pranowo Posisi Buncit di Quick Count, Padahal PDIP Unggul? Pengamat Ungkap 2 Alasannya
Ia mengatakan, pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya di Sragen, tepatnya di TPS 05 Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
"Terkait dengan itu, kami berkoordinasi dengan komisioner yang lain, kami konsultasi ke pimpinan, bawaslu provinsi," ucap Budhi.
Dia mengatakan, berdasarkan pasal 372 angka 2 huruf B, bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dan tidak mengurus DPTb, maka berpotensi akan diadakan pemungutan suara ulang.
Ia menuturkan proses pemungutan suara ulang dilakukan hanya untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden saja.
"Karena yang bersangkutan atas nama Septiana kalau nggak salah, hanya diberikan satu surat suara presiden dan wakil presiden saja, sehingga akan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut," ungkap dia.
"Sementara untuk suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten tidak dilakukan pemungutan suara ulang," pungkasnya. (*)