Berbeda dengan data yang disampaikan Bawaslu, masing-masing TPS yang harus PSU itu hanya ada satu pemilih.
"Kemarin tiap-tiap TPS satu. Yang seharusnya tidak bisa dilayani di TPS tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Boyolali menyebut, Di TPS 16 Karanggeneng, Kecamatan Boyolali ada 4 orang yang beralamat KTP di Tegal yang mencoblos di TPS tersebut.
Keempat  pengguna surat suara itu pun tak memiliki Surat keterangan pindah memilih.
Di TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo ada 7 pengguna hak suara yang digunakan tak sesuai aturan.
"Sedangkan di TPS Mojolegi, ada dua pemilih dari luar yang menggunakan surat suara di TPS tersebut," jelas Widodo. (*)