Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 di wilayah Kabupaten Sukoharjo berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan karena terdapat dua pemilih yang mempunyai KTP di luar Kabupaten Sukoharjo.
Dua KTP tersebut berasal dari Pekalongan dan Wonosobo.
Selain itu, mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).
Namun demikian, oleh KPPS TPS 32 ditulis dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Setelah itu, mereka mendapatkan 2 surat suara untuk Pilpres dan DPD untuk melakukan pencoblosan.
Baca juga: Jatuh Hingga Tulang Selangka Patah, KPPS asal Sukoharjo Dioperasi, Kini Rawat Inap di RS
Baca juga: Coblosan Pemilu 2024 di TPS 54 Cemani Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir Singgung Pemimpin yang Adil
Mengetahui hal tersebut, Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, mengaku masih menunggu surat dari PPK.
"Infonya ada saran perbaikan ke KPPS oleh PTPS yang diteruskan ke PPK," ucap Rochmad, Jumat (16/2/2024).
Rochmad menjelaskan, maksimal pelaksanaan PSU dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara.
"PSU paling lama dilakukan pada 24 Februari 2024, tetapi hal itu tergantung dari persiapan KPU menyiapkan surat suara," terangnya.
Kendati demikian, Surat suara untuk PSU dibatasi sebanyak 1.000 surat suara.
(*)