TRIBUNSOLO.COM - Menangis adalah salah satu ekspresi emosi manusia yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain sedih, senang, bahagia, terharu, dan lain-lain.
Tiap orang pasti pernah menangis sebagai reaksi alamiah.
Tak hanya perempuan, bahkan laki-laki yang merasa dirinya kuat pun bisa mengalaminya.
Baca juga: Hukum Bicara Kotor atau Kasar saat Berpuasa, Apakah Puasanya Batal?
Menangis adalah sifat lahiriah yang dimiliki oleh setiap manusia.
Kaitannya dengan bulan puasa, umat muslim diperintahkan untuk menahan diri dari lapar, haus, hawa nafsu, termasuk mengendalikan emosi.
Nah yang jadi pertanyaan, bagaimana jika seseorang tidak mampu mengendalikan emosinya, lalu dia menangis?
Apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Baca juga: 10 Ide Jualan yang Menarik dan Menguntungkan saat Bulan Puasa, Bisa Raup Banyak Cuan
Melansir dari Tribunnews.com, menurut para ulama, menangis tidak membatalkan puasa, asalkan air mata tidak tertelan.
Hal tersebut karena mata bukan termasuk bagian dari rongga bagian dalam tubuh (jauf).
Menurut Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Tahlibin.
"Jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan cukup banyak hingga bisa sampai ke lambung, maka ini bisa membatalkan puasa".
Hal ini merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa, yaitu sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.
Baca juga: 5 Perbuatan yang Bisa Menghapus Pahala Puasa Ramadhan, Ghibah hingga Melakukan Sumpah Palsu
Meski menangis tidak membatalkan puasa secara langsung, namaun disarankan agar tidak menangis jika tidak ada sebabnya.
Kecuali menangis yang justru baik dan dianjurkan saat berpuasa.
Yaitu menangis karena takut kepada Allah SWT atau karena merasakan keindahan ayat-ayat-Nya.
Menangis jenis ini merupakan tanda keimanan dan ketaqwaan yang tinggi.
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.
Baca juga: 7 Manfaat Mengonsumsi Kurma saat Buka Puasa, Kandungannya Baik untuk Kesehatan Jantung
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja
Yang membatalkan puasa salah satunya adalah makan dan minum dengan sengaja.
Adapun kalau seseorang melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa, tidaklah membatalkan puasanya
Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :
“Setiap amalan anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)
Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.”
Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka batallah puasanya.
2. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Kecuali jika muntah dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
Berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata :
“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)
3. Haid dan nifas
Berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau menyatakan:
“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”
4. Bersetubuh
Melakukan hubungan seksual suami istri pada siang hari adalah hal yang membatalkan puasa.
5. Hilang akal
Orang yang tiba-tiba kehilangan akal sehat pada saat melaksanan ibadah puasa, akan membuat puasanya gugur atau batal.
6. Murtad
Murtad adalah keluar dari agama Islam. Hal ini bisa saja terjadi jika seseorang berpindah keyakinannya kepada selain Allah SWT.
Jika hal tersebut terjadi pada saat berpuasa, maka puasanya batal.
(Magang TribunSolo.com/Ilham Dwi Rahman)