Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - T, guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dituntut 6 bulan kurungan atas kasus pelanggaran Pemilu 2024.
T dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar terbukti secara sah melanggar Undang-undang Pemilu .
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada 20 Februari 2024.
"Kemarin sidang tuntutan dan dalam sidang kemarin kami menuntut 6 bulan kurungan, dengan denda Rp 3 juta dan Apabila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan," ucap Hartanto, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Guru SD Nyaleg di Karanganyar, Bawaslu Mintai Klarifikasi 12 Orang, Ada Ketua Golkar Karanganyar
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Guru SD yang Nyaleg di Karanganyar : KTP Tidak Pernah Diperbarui, Masih Wiraswasta
Hartanto mengatakan terdakwa T telah secara menyakinkan melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
T masuk dalam tim kampanye dengan statusnya masih sebagai PPPK guru agama di salah satu SD di Kabupaten Karanganyar.
"JPU menyakini terdakwa T melanggarnya aturan karena T berstatus PPPK yang menerima gaji dari negara (APBD) guru SD dan itu dilarang dari tim kampanye, dan modusnya memang KTP-nya pekerjaan swasta untuk mendaftar," ucap dia.
"Saat ini, digelar sidang pembelaan dari pihak terdakwa," tambahnya.
(*)