Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polemik terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades AW) di Desa Berjo, Karanganyar terus berlanjut.
Terkini, sidang perdana gugatan perdata yang dilakukan warga sudah ditentukan jadwalnya.
Sedianya sidang itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (5/3/2024).
Meski gugatan sudah masuk ke pengadilan, proses Pilkada AW di Desa Berjo masih tetap berjalan.
Baca juga: Imbas Protes Proses Pilkades AW, Warga Berjo Gugat Ketua Panitia Pilkades ke PN Karanganyar
Baca juga: Musdus Pilkades AW di Dusun Tagung Berjo Karanganyar Ricuh, Panitia Putuskan Tunda
Kabid Aparatur Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (Dispermasdes) Karanganyar Anung Dharmawan mengatakan, proses Pilkades AW tetap berjalan selama sidang berlangsung.
"Sambil menunggu sidang, pelaksanaan tahapan Pilkades AW tetap berjalan," kata Anung, Senin (26/2/2024).
Anung mengatakan proses tahapan tidak bisa berhenti apabila putusan hakim belum keluar dan berkekuatan hukum tetap.
Dia mengatakan, nantinya dalam putusan hakim itu, akan menentikan apakah proses Pilkades AW di Desa Berjo menyalahi aturan Perbup maupun Perda Kabupaten Karanganyar tentang kepala desa.
"Nanti biar pengadilan yang memutuskan apakah pelaksanaan Pilkades AW yang digelar panitia menyalahi aturan atau tidak," pungkasnya.
(*)