Berita Karanganyar

Imbas Protes Proses Pilkades AW, Warga Berjo Gugat Ketua Panitia Pilkades ke PN Karanganyar

Masyarakat di Desa Berjo mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi kades 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Masyarakat di Desa Berjo mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.

Mereka melakukan gugatan terkait proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades AW) yang dilaksanakan panitia Pilkades AW Desa Berjo.

Hal tersebut dibenarkan Humas PN Karanganyar Al Fadjri saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (26/2/2024).

"Iya, kami menerima gugatan perdata dari warga Desa Berjo ke Panitia Pilkades AW Berjo," kata Al Fadjri.

Fadjri mengatakan identitas penggugat yaitu Arif Suharno dan Agung Sutrisno.

Ia menuturkan, gugatan tersebut diterima Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jum'at (23/2/2024)

"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada hari Selasa (5/3/2024) depan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Musyawarah Dusun (Musdus) di Dusun Tagung, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar ricuh pada Sabtu (24/2/2024).

Akhirnya kegiatan tersebut ditunda.

Baca juga: 10 Desa di Karanganyar Dipimpin Pj, Kades Terdahulu Ada yang Nyaleg, Meninggal & Terlibat Pidana

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, Musdus di Dusun Tagung digelar di Kantor Desa setempat. 

Ditundanya Musdus karena adanya penolakan dari masyarakat. 

Padahal, Musdus ini menentukan perwakilan dalam Musdes Berjo atau Pilkades AW.  

Warga menolak digelar Musdus ini karena dianggap tidak melibatkan seluruh warga. 

Bahkan, ada salah satu warga yang akan menggugat panitia pelaksana Pilkades AW Berjo ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved