TRIBUNSOLO.COM - Menjalankan Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Namun, dalam beberapa keadaan, Puasa Ramadhan bisa ditangguhkan.
Atau diperbolehkan tidak berpuasa tetapi wajib untuk menggantinya di hari lain di luar Ramadhan.
Baca juga: Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan 2024, Beserta Tata Cara yang Diajarkan Rasulullah
Hal itu sesuai firman Allah SWT :
"…Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka atau membatalkan puasanya), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,……" (QS.Al-Baqarah : 184).
Namun, beberapa orang ada yang belum membayar hutang puasanya selama bertahun-tahun, dengan alasan belum sempat atau yang lain.
Tak sedikit pula yang sudah lupa jumlah utang puasa, karena tidak diganti selama bertahun-tahun.
Lantas bagaimana cara membayar utang puasa menahun tersebut?
Baca juga: Awal Puasa Berpotensi Beda, Menag Minta Tak Jadi Ajang Perpecahan
Mengutip TribunKaltim.co, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ulama sepakat setiap puasa yang tertinggal atau tidak dikerjakan hukumnya wajib diqadha atau diganti di hari-hari lain selain bulan Ramadhan.
Terkait utang puasa yang menahun, dimana seseorang sudah bertemu lagi dengan Ramadhan dan belum sempat mengganti, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada dua cara.
Yang pertama mengqadha’ puasa, dan yang kedua membayar fidyah.
Ia menambahkan, pandangan tersebut adalah dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali yang mana orang yang memiliki hutang puasa juga dibarengi dengan membayar fidyah.
Baca juga: Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Hal ini mengacu pada qiyas orang yang tidak mampu menunaikan puasa harus memberi makan fakir miskin.
Sedangkan pandangan Mazhab Hanafi, puasa qadha’ dan fidyah adalah pilihan, sehingga tidak perlu menggabungkan keduanya.
Dari dua pandangan itu, Ustadz Adi Hidayat mempersilakan bagi yang memiliki hutang puasa untuk memilih melaksanakan qadha dan membayar fidyah atau hanya qadha saja.
"Kerjakan sesuai dengan keyakinan anda," tandasnya.
Baca juga: Jangan Lupa Lunasi Qadha Puasa, Berikut Hari yang Tidak Diperbolehkan untuk Mengganti
Cara Mengqadha' Puasa
Jika Anda merasa banyak melewatkan atau tak berpuasa Ramadhan di masa lalu, ada cara untuk membayarnya yaitu dengan cara qadha.
Puasa qadha’ merupakan puasa pengganti atau untuk membayar hutang puasa yang dikerjakan oleh seseorang yang pernah meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan setiap orang boleh meniatkan untuk qadha puasa masa lalu saat masa senggang.
"Kata para ulama, dia boleh kemudian meniatkan qadha yang lampau di masa-masa senggangnya, ya kalau anda merasa tak terhitung silahkan, anda punya waktu luang puasa, niatkan qadha," katanya.
Ustadz Adi Hidayat menyebutkan salah satu waktu senggang yang dapat dilakukan qadha puasa adalah puasa senin kamis, atau waktu puasa sunah lainnya.
"Orang lain puasa sunah senin misalnya, anda niatkan qadha, orang lain misalnya puasa kamis, anda niatkan qadha," ujarnya.
Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa jika masih memilki hutang puasa sebaiknya segera dibayar.
Jangan ditunda-tunda hingga datang Ramadhan berikutnya.
Niat Puasa Qadha
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Cara Membayar Fidyah
Membayar fidyah sama halnya dengan membayar denda. Hal ini karena membayar fidyah bertujuan untuk membayar hutang puasa Ramadhan.
Oleh karena itu, membayar fidyah hendaknya disegerakan.
Membayar fidyah tak harus ditunaikan pada bulan Ramadhan, tetapi juga bisa dilakukan sebelum Ramadan.
Mengutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan yang kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Selain beras, membayar fidyah juga bisa menggunakan uang.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Langkah-langkah membayar fidyah
1. Menghitung jumlah hari tak puasa
2. Diniatkan untuk membayar fidyah
3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat
4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat
5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.
Bacaan niat membayar fidyah
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala.”
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)