Menurut Petit, saat di kebun jeruk itulah, tersangka menghabisi nyawa korban.
Pelaku membuang jasad korban ke semak-semak kebun jeruk tersebut.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.
Namun, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Tukul Arwana Belum Boleh Dijenguk Rekan Artis, Manajer Banjir Pesan WA
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Petit.
Diketahui, korban telah menghilang selama seminggu, sebelum ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.
Kasus ini bermula pada Selasa (27/2/2024) malam.
Saat itu, seorang pelajar SMP Negeri 2 Tekarang, Sambas, M tidak pulang ke rumah setelah izin pamit shalat maghrib.
“Marsel tidak pulang-pulang sehingga orangtua dan warga melakukan pencarian,” kata Petit.
Setelah dilakukan pencarian selama sepekan, terjadi kehebohan ditemukannya jenazah di semak-semak kebun jeruk.
Jenazah tersebut tak lain adalah M.
Tim Inafis Polres Sambas pun turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, lalu menyimpulkan bahwa Marsel tewas karena dibunuh.
(Magang TribunSolo.com/llham Dwi Rahman)