"Modus operandinya sebelum melakukan pencabulan, korban diiming-imingi dikasih uang oleh pelaku. Karena anak kecil, buat jajan caranya," katanya.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah di tahan di tahanan Polres Wonogiri," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(*)