Sementara itu, kuota yang bisa menampung tenaga tersebut yang lolos seleksi hanya 526 PPPK.
Revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan Pasal 65 ayat (1) menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Otomatis berlomba untuk bisa masuk di perekrutan ini. Berarti ada yang tidak lolos semua,” jelasnya.
Kemungkinan bagi yang tidak lolos seleksi CASN, mereka akan ditampung sebagai PPPK paruh waktu.
Meski begitu, sejauh ini belum ada ketentuan yang bisa dijadikan pedoman.
“Yang PPPK paruh waktu sistem penggajiannya mengikuti ketentuan daerah sesuai kemampuan masing-masing. Cuma pelaksanaan teknisnya menunggu ketentuan,” tuturnya. (*)