Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Paslon 03 Ganjar-Mahfud mengajukan berkas permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam berkas tersebut terdapat lampiran yang menampilkan bahwa suara Paslon 02 Prabowo-Gibran dianggap nol.
Mengenai hal ini, Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka pun mengaku tidak mengerti dengan maksud dari berkas tersebut.
Ia bahkan berkelakar mungkin Ganjar sedang bersenda gurau.
“Cuma nol. Maksudnya gimana itu. Saya nggak ngerti maksudnya apa. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (26/3/2024).
Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.
Baca juga: TKN Ganjar-Mahfud Menuding Gibran Tak Dewasa Sikapi Sengketa Pilpres, Gegara Kata-kata Ini
Dalam berkas tersebut menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.
Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.
Tabel ini terdiri dari lima kolom.
Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.
Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud.
Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.
Berikutnya, Ganjar Mahfud juga menampilkan tabel 2 yang mereka namai 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'.