Pemilu 2024

Kesaksian Caleg PDIP di Solo Raya yang Tolak Sistem Komandante, Diancam Pecat, Mengadu ke DPP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg PDIP Dapil Karanganyar 1 Suprapto (kiri bertopi putih).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Para caleg PDI Perjuangan di Kabupaten Klaten, Sukoharjo, dan Karanganyar mengadu ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) lantaran diancam dipecat dari partai.

Mereka terancam didepak karena tidak mau mengikuti sistem “Komandante” yang diterapkan DPD PDIP Jawa Tengah.

Sistem “Komandante” diterapkan untuk membuat setiap dapil memperoleh kursi secara merata. Berbeda dengan prinsip proporsional terbuka yang didasarkan pada caleg dengan suara terbanyak.

Hal ini membuat mereka yang memperoleh suara terbanyak harus rela tergusur dengan caleg lain yang memiliki perolehan suara lebih sedikit demi pemerataan.

“Apabila tidak mengindahkan apa yang disampaikan Ketua DPC dianggap indisipliner,” kata Caleg PDIP Dapil Karanganyar 1 Suprapto.

Meski begitu, menurutnya Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun telah menegaskan bahwa yang memiliki wewenang memecat adalah DPP, bukan DPD. 

“Dijelaskan oleh Bapak Komarudin pemecatan kewenangan DPP PDI Perjuangan,” jelas Suprapto.

Ia pun menyesalkan adanya bentuk intimidasi ini.

Baca juga: Blak-blakan Caleg PDIP Soal Sistem Komandante PDIP Jateng: Ditawari Rp50 Ribu Per Suara Agar Mundur

“Kami juga menyesalkan DPC-DPC mengintimidasi dengan kata-kata indisipliner,” tuturnya. 

Ia sendiri mengaku tidak pernah dimintai pendapatnya mengenai penerapan sistem ini.

“Saya sampaikan ke Bapak Komarudin Watubun bahwasanya saya juga tidak pernah diajak bicara tentang ini,” ungkapnya.

Ada 4 caleg di Klaten yang terancam tergusur dengan penerapan sistem ini.

Di antaranya Caleg Dapil Klaten 2 Sugeng Widodo, Caleg Dapil Klaten 4 Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti, dan Caleg Dapil Klaten 5 Hartanti.

Sedangkan di Sukoharjo ada 2, di antaranya Caleg Dapil Sukoharjo 2 Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Caleg Dapil Sukoharjo 5 Ngadiyanto.

Halaman
12

Berita Terkini