“Maka dari itu, tim pengawasan sangat gencar sekali untuk menegakkan aturan terkait kepesertaan JKN, karena sangat penting dan merupakan hak dari seluruh pekerja. Badan usaha yang belum patuh, harus dilakukan pembinaan dengan jangka waktu sampai benar-benar patuh. Serta mengedukasi badan usaha untuk proaktif dalam melakukan pelaporan status operasional badan usahanya, karena mempengaruhi munculnya tagihan pembayaran iuran. Hal-hal ini yang memang banyak ditemui di lapangan, sehingga perlu treatment tersendiri apabila menemui kasus seperti itu,” tambahnya.
Per Februari 2024, capaian kepesertaan di wilayah Cabang Surakarta sebesar 93,75 persen.
Dari total tersebut, Kota Surakarta mencapai 97,69 persen, Sragen mencapai 96,01 persen, Sukoharjo mencapai 95,86 persen, Karanganyar mencapai 95,12 persen, dan Wonogiri mencapai 84,05 persen. (*)