TRIBUNSOLO.COM - Keutamaan bulan Ramadhan adalah menunaikan ibadah puasa disempurnakan dengan menunaikan Zakat Fitrah.
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat muslim karena termasuk kedalam rukun Islam.
Selain zakat fitrah, adapula zakat yang wajib untuk ditunaikan, yaitu zakat profesi.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah untuk Para Perantau, Jangan Sampai Keliru Simak Penjelasan Buya Yahya
Zakat profesi sendiri sejatinya termasuk dalam kategori zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan pada jenis-jenis harta, seperti simpanan uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang, hasil laut, hasil sewa aset, dan lain sebagainya.
Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab.
Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Kadar zakat profesi adalah 2,5 persen.
Artinya, jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka seorang umat Islam wajib membayar zakat dari 2,5 persen dari penghasilan tersebut.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Puasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasannya
Adapun nishab zakat profesi atau penghasilan pada 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725 per tahun atau Rp 6.859.394 per bulan.
Jika penghasilan yang diterima tidak mencapai Rp 6.859.394 per bulan, maka ia tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.
Hal ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Cara menghitung zakat profesi penghasilan sebagai berikut:
Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2,5 persen.
Contoh: Agung memiliki penghasilan setiap bulan sebesar Rp 7 juta, maka ia sudah wajib membayar zakat penghasilan.
Jadi zakat profesi yang dibayarkan Agung adalah Rp 7.000.000 x 2,5 persen = Rp 175.000.
Dengan demikian, zakat profesi atau penghasilan yang harus dikeluarkan Agung setiap bulannya sebesar Rp 175 ribu.
Contoh lainnya, Andi memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta dari pekerjaan utama dan Rp 5,5 juta dari penghasilan sampingan.
Sehingga total penghasilan Andi sebesar Rp 15,5 juta. Ia pun sudah wajib membayar zakat penghasilan.
Maka zakat profesi yang dibayarkan Agung per bulan adalah Rp 15.500.000 x 2,5 persen = Rp 387.500.
Cara Membayar Zakat Profesi
Zakat profesi atau zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun.
Namun alangkah baiknya, zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu mendapatkan gaji atau penghasilan.
Zakat profesi juga bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitar.
Bisa juga melalui lembaga amil untuk didistribusikan.
Saat membayar zakat profesi, jangan lupa untuk membaca niat.
Niat membayar zakat profesi, tidak hanya diucapkan di lisan, tetapi juga di dalam hati.
Berikut niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku karena Allah Ta’ala.”
(Magang TribunSolo.com/Ilham Dwi Rahman)