Berita Menarik

Hukum Datang ke Majelis Pengajian Bersama Pasangan Bukan Mahram, Awas Terjerumus Dosa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, beliau bersabda : ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR Al-Bukhari).

Artinya perlu diketahui Umat Islam jika kegiatan pergi ke majelis dengan pacar dalam konteks ini sangatlah dilarang dan hukumnya haram.

Kecuali jika ditemani oleh mahram si perempuan, agar ada yang mengawasi dan mereka berdua tidak terjerumus untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.

(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)

Berita Terkini