TRIBUNSOLO.COM - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024), dikutip dari WartaKota.
Baca juga: Reaksi Berbeda Anies dan Ganjar Kala Hakim MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe di Pilpres 2024
Diketahui, putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Majelis hakim MK pun menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.
Seperti soal cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Baca juga: Presiden Jokowi Dukung Gibran Cawapres, MK Nyatakan Dalil AMIN soal Nepotisme Tidak Terbukti
Sebagai informasi, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK.
Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
(*)