Pemilu 2024
Presiden Jokowi Dukung Gibran Cawapres, MK Nyatakan Dalil AMIN soal Nepotisme Tidak Terbukti
Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel jabatan Wapres bukan ditunjuk, melainkan dipilih oleh masyarakat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Tudingan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap anaknya sekaligus cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti.
Hal tersebut dinyatakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan bagian pertimbangan terhadap gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Diketahui, kubu AMIN merujuk pada Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999); serta Pasal 282 UU Pemilu.
Baca juga: Ekspresi Anies Baswedan Saat Hakim Sebut Jokowi Tak Terbukti Melanggar Hukum Soal Bansos
"Bahwa untuk membuktikan dalilnya Pihak Terkait (kubu 02) mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli Edward Omar Sharief Hiariej," ujar Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut, Danies menyebut tim hukum AMIN tak bisa menguraikan bukti lebih lanjut soal dalil tersebut.
Selain itu, menurutnya jabatan Wapres bukan ditunjuk, melainkan dipilih oleh masyarakat.
"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," terangnya.
"Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," tambahnya.
Baca juga: Gibran Dukung Pembentukan Satgas Berantas Judi Online: Meresahkan Banyak Makan Korban
Daniel menilai dalil terkait nepotisme yang dilayangkan oleh AMIN tak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.