Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Presiden Jokowi Dukung Gibran Cawapres, MK Nyatakan Dalil AMIN soal Nepotisme Tidak Terbukti

Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel jabatan Wapres bukan ditunjuk, melainkan dipilih oleh masyarakat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
BPMI Setpres
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNSOLO.COM - Tudingan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap anaknya sekaligus cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti.

Hal tersebut dinyatakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan bagian pertimbangan terhadap gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Diketahui, kubu AMIN merujuk pada Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999); serta Pasal 282 UU Pemilu.

Baca juga: Ekspresi Anies Baswedan Saat Hakim Sebut Jokowi Tak Terbukti Melanggar Hukum Soal Bansos

"Bahwa untuk membuktikan dalilnya Pihak Terkait (kubu 02) mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli Edward Omar Sharief Hiariej," ujar Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut, Danies menyebut tim hukum AMIN tak bisa menguraikan bukti lebih lanjut soal dalil tersebut.

Selain itu, menurutnya jabatan Wapres bukan ditunjuk, melainkan dipilih oleh masyarakat.

"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," terangnya.

"Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," tambahnya.

Baca juga: Gibran Dukung Pembentukan Satgas Berantas Judi Online: Meresahkan Banyak Makan Korban

Daniel menilai dalil terkait nepotisme yang dilayangkan oleh AMIN tak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved